Lugas Dan Tajam

Thursday, September 19, 2019

Polres Tasikmalaya Kota Gelar Rekonstruksi dan Release Berita Kasus Aborsi.


Kota Tasik, beritafaktanews - Kegiatan Rekonstruksi dan Release berita terkait kasus  Aborsi yang terjadi di Wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota. Bertempat di Ruang Penyidikan dan Lingkungan Mako Polres Tasikmalaya Kota, Kamis (19/09/19).

Adapun personil yang dilibatkan Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota. AKP Dadang Sudiantoro. SH. MH, Kasubbag Humas Iptu Nurozi. SE, Penyidik Sat Reskrim Unit PPA Polres Tasikmalaya Kota, dan Kanit Identifikasi dan anggota.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota. AKP Dadang Sudiantoro. SH. MH mnejelaskan bahwa, Dasar Laporan Polisi : LP / B / 214 / IX / 2019 /JBR / RES TSM KOTA tgl 8 Sept 2019. TKP : Kampung Plang Rt. 3/6 Kel. Sukamanah Kec Cipedes Kota Tasikmalaya. Waktu kejadian : pada hari sabtu tanggal 7 Sept 2019 Jam. 20.00 Wib. Korban. : Janin Berusia 7 bulan. Tersangka : Inisial D 30 th. Ibu rumah tangga alamat Kp. Plang 3/6 Kel. Sukamanah Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya tuturnya.

Lanjut AKP Dadang Barang Bukti berupa 1 kaos Oblong warna biru, 1 celana kolor warna biru, 1 Rok warna coklat, 1 kerudung warna putih,1 kerudung warna kupu kupu,1 Kain batik warna coklat,1 silet merk tiger, dan 2 cangkul.

Ia juga menambahkan uraian singkat kejadian pada hari sabtu tanggal 7 september 2019 jam 20.00 Wib di Kp. Plang 3/6 kel. Sukamanah kec cipedes kota Tasikmalaya , Pelapor menerima informasi dari warganya ada seorang perempuan mengaku telah mengubur anak kucing namun karena warga curiga kemudian menggali kembali kuburan tersebut dan begitu dibuka diketahui bukan anak kucing melainkan Janin Bayi yg sudah meninggal dunia sehingga atas laporan dr warganya tsb diteruskan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti tegasnya.

Modus Operandi tersangka dengan sengaja memijit mijit perutnya supaya janin yg berusia 7 bln dlm kandungan tersebut keluar. Setelah janin keluar tersangka memotong tali ari ari dg silet dan selanjutnya di bedong dan diketahui sekitar Pukul 06.00 Wib diketahui janin tersebut sudah meninggal dunia. Namun oleh tersangka tidak langsung dikuburkan namun dibiarkan dalam kamar sekira 36 jam. Dan baru dikuburkan pada hari Sabtu sekira jam 19.00 Wib di Kampung. Plang 3/6 Sukamanah Cipedes Kota Tasikmalaya.
Alasan Tersangka menggugurkan kandungan dan membiarkan Janin tersebut meninggal dunia karena tersangka tidak berkehendak dengan kelahiran Janin/Bayi tersebut imbuhnya.

Masih dikatakan AKP Dadang Pasal yang diterapkan yaitu Pasal 77A ayat 1 UU RI no. 35 th 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 10 Tahun Penjara dan denda paling Banyak Rp. 1 M katanya.

Dalam rangkaian Kegiatan Rekonstruksi tersebut dilaksanakan di Ruang Penyidik PPA Sat Reskrim dan Lingkungan Mapolres Tasikmalaya Kota dengan menampilkan Sebanyak 32 Reka Adegan. Dari ke 32 Reka adegan tersebut sudah sesuai dengan keterangan tersangka dalam Berita Acara Pemeriksaan. Namun didapat keterangan baru, bahwa pada saat penguburan Janin tersebut yang awalnya tersangka sendiri yang menguburnya,  dalam rekonstruksi dibantu oleh saksi Rifaldi alias IPoy pungkasnya. BFN 01
Share:

0 comments:

Post a Comment

Contributors

Blog Archive

Powered by Blogger.

Blog Archive