Lugas Dan Tajam

Monday, September 16, 2019

Pemkot dan Pemkab Tasikmalaya Gelar Mediasi Penyelesaian Masalah Hukum Bidang Perdata.


Kota Tasik, Beritafaktanews – Mediasi penyelesaian masalah hukum bidang perdata antara Pemerintah Kota Tasikmlaaya dengan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya yang dilaksanakan di Hotel Grand Metro, Senin (16/09/19).

Nampak hadir Wali Kota Tasikmalaya, Pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya beserta jajarannya, Plh Kejari Kota Tasikmalaya. Turut mendampingi Plh Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum Dan Politik, Kepala Bagian Pemerintahan, Kepala Bagian Hukum.

Ketika diwawancarai Walikota Tasikmalaya Drs. H. Budi Budiman mengatakan bahwa, kami berkirim surat kepada Ibu Kejari Kota Tasikmalaya untuk dimediasi terkait dengan aset-aset yang sudah diserahkan ke Kota  Tasikmalaya yang sertifikatnya ada yang belum, bukan semuanya, ada yang belum termasuk aset Dadaha yang 15 hektar tegasnya.

Lanjut Budi tadi sudah disampaikan hanya pak bupati tidak hadir, pemateri yang dibahas sudah dijelaskan memang kita secara Dejure, secara Defacto juga sebetulnya sudah oleh Kota Tasikmalaya. Karena sudah ada berita acara, penyerahan aset, persetujuan DPRD, penghapusan aset oleh Bupati, itu tahun 2013. Hanya dokumenya bentuk fisik sertifikatnya belum, kita ingin itu segera kami terima. Bukan apa-apa, sering ada bantuan-bantuan dari pusat maupun Provinsi yang harus melampirkan sertifikat, itu kadang-kadang menjadi masalah, bisa menghambat pembangunan tandasnya. BFN 01

Share:

0 comments:

Post a Comment

Contributors

Blog Archive

Powered by Blogger.

Blog Archive